Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Perkuat Pelayanan dan Permudah Akses
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan rampung dibahas dan disahkan dalam dua bulan ke depan.
"Masyarakat sudah menunggu,"
Payung hukum ini dinilai mendesak karena masyarakat menanti kepastian terkait program sekolah gratis di Jakarta.
“Targetnya selesai sampai paripurna. Soalnya masyarakat sudah menunggu soal sekolah gratis,” ujar Subki, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Rabu (25/6).
Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Dorong SLB di Tiap KecamatanIa menjelaskan, pembahasan pasal per pasal ditargetkan tuntas dalam dua pekan ke depan. Setelah itu, Raperda akan dibawa ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebelum dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses harmonisasi.
“Insya Allah, optimistis. Kalau pun tidak selesai sekarang, paling lama sebulan atau dua bulan ke depan sudah rampung,” jelasnya.
Subki menyebut, naskah Raperda sementara ini terdiri dari 39 pasal yang terbagi dalam lima Bab. Namun jumlah tersebut masih bisa berubah seiring dengan proses pembahasan yang berjalan dinamis.
“Pasal dan Bab bisa saja bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan. Semua tergantung pada pentingnya isu yang harus diakomodasi,” katanya.
Ia menekankan, Raperda ini bertujuan memperkuat pelayanan pendidikan di Jakarta agar lebih baik dan merata.
“Kami ingin memastikan warga Jakarta mendapat akses pendidikan yang lebih mudah dan lebih berkualitas,” tandasnya.